KSP Menegaskan Program Tapera sebagai Tabungan Pekerja, Bukan Iuran

Jumat, 31 Mei 2024 – 19:38 WIB

Jakarta – Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengklaim program tabungan perumahan rakyat (Tapera) bukan bersifat iuran ataupun memotong gaji pekerja.

Baca Juga :

Ada 9,9 Juta Backlog Perumahan, Jadi Alasan Pemerintah Wajibkan Tapera

Tapi, kata mantan Panglima TNI itu, Tapera merupakan program dengan sistem menabung, sehingga pekerja yang sudah memiliki rumah pun bisa mencairkan dana saat pensiun.

“Jadi saya ingin tekankan Tapera ini bukan potong gaji atau bukan iuran, Tapera ini adalah tabungan. Dalam UU memang mewajibkan. Bentuknya nanti bagi mereka yang sudah punya rumah bagaimana apakah harus membangun rumah? Nanti pada ujungnya pada saat usia pensiun selesai, bisa ditarik dengan uang atau pemupukan yang terjadi,” kata Moeldoko dalam konferensi di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 31 Mei 2024.

Baca Juga :

Program Iuran Tapera Ditegaskan Tak Akan Ditunda, Moeldoko: Wong Belum Dijalankan

Lebih lanjut, Moeldoko mengatakan, Pemerintah saat ini masih menggodok dalam merancang skema, terbaik dalam memenuhi kebutuhan rumah rakyat.

Ketua Umum Periklindo, Moeldoko berkunjung ke ajang IIMS 2024

Baca Juga :

Pemerrintah Pastikan Dana Tapera Tak Jadi Sumber Pendanaan APBN

Karena itu, ia memastikan bahwa ke depan Pemerintah juga akan melakukan komunikasi dengan pemangku kepentingan terkait sebelum kebijakan yang tengah menjadi sorotan itu terlaksana pada 2027.

“Kami masih ada waktu sampai 2027. Jadi masih ada kesempatan untuk konsultatif, nggak usah khawatir,” ujarnya.

Moeldoko juga merespons aksi protes dari pekerja terkait dengan Tapera. Dia berdalih hal itu terjadi lantaran semua pihak menilai bahwa Tapera memiliki skema memotong gaji pegawai karena belum terlaksananya sosialisasi yang masif.

MEMBACA  Kolaborasi Unilever Indonesia dalam Edukasi Kesetaraan Gender untuk Komunitas Tuli

Padahal, kata Moeldoko, bahwa Tapera merupakan perpanjangan dari program Bapertarum (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil) yang sebelumnya dikhususkan untuk aparatur sipil negara (ASN/PNS).

Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko

Sehingga, melalui kebijakan ini diperluas untuk mengatasi masalah backlog perumahan dengan angka 9,9 juta masyarakat masih belum memiliki rumah atau tempat tinggal.

“Untuk itu, pemerintah berpikir keras memahami bahwa antara jumlah kenaikan gaji dan tingkat inflasi di sektor perumahan itu tidak seimbang. Untuk itu maka harus ada upaya keras agar masyarakat pada akhirnya nanti bisa walaupun terjadi inflasi, tetapi masih bisa punya tabungan untuk membangun rumahnya. Itu sebenarnya yang dipikirkan,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya

Moeldoko juga merespons aksi protes dari pekerja terkait dengan Tapera. Dia berdalih hal itu terjadi lantaran semua pihak menilai bahwa Tapera memiliki skema memotong gaji pegawai karena belum terlaksananya sosialisasi yang masif.