Irak Membuat Hubungan Sesama Jenis sebagai Tindakan Kriminal dengan Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara Oleh Reuters
Parlemen Irak telah mengesahkan undang-undang yang menjadikan hubungan sesama jenis sebagai tindakan kriminal dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun pada hari Sabtu, dalam upaya untuk mempertahankan nilai-nilai keagamaan namun dikutuk oleh para advokat hak asasi manusia sebagai serangan terbaru terhadap komunitas LGBT di Irak. Undang-undang ini bertujuan untuk “melindungi masyarakat Irak dari kebusukan moral dan … Baca Selengkapnya