Oknum Brimob di Maluku Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Dijatuhi Penahanan 20 Hari
Polda Maluku udah ngasih tindakan tegas ke seorang anggota Brimob yang berinisial Bripka RN. Dia dituduh ngelecehin seksual seorang anak umur 16 tahun di Maluku. Menurut Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, anggota tersebut sekarang dikasih hukuman penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari. Tindakan ini diambil setelah Bidpropam Polda Maluku ngeklarifikasi korban, saksi-saksi, … Baca Selengkapnya