Menteri Tegaskan Polisi di Pos Sipil Tidak Perlu Mengundurkan Diri Setelah Putusan
Jakarta (ANTARA) – Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyatakan pada Selasa bahwa perwira polisi yang saat ini bertugas di posisi sipil tidak harus mengundurkan diri, meskipun ada putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang perwira aktif memegang jabatan seperti itu. Dia menjelaskan bahwa putusan tersebut seharusnya hanya berlaku untuk penunjukan di masa depan, bukan untuk … Baca Selengkapnya