OJK Perintahkan Bank Blokir 17.026 Akun Terkait Perjudian
Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan bank untuk memblokir 17.026 akun yang diduga terlibat dalam perjudian online, berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. OJK mengambil langkah ini sebagai bagian dari upaya menegakkan regulasi dan melindungi konsumen di sektor perbankan, mengingat dampak luas perjudian online terhadap ekonomi dan sektor keuangan. Kepala Eksekutif … Baca Selengkapnya