Keadilan Restoratif dalam KUHAP Baru Tidak Berlaku untuk Tindak Pidana Korupsi, Pencucian Uang, dan Kekerasan Seksual
loading… Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan restorative justice tidak bisa dipakai untuk kasus korupsi, TPPU, dan kekerasan seksual. Foto/aldhi chandra JAKARTA – Mekanisme Restorative Justice (RJ) sudah bisa dipakai untuk menyelesaikan beberapa perkara tertentu. Ini setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada Jumat, 2 Januari 2026. Meskipun begitu, Menteri Hukum … Baca Selengkapnya