Aturan Resmi OJK untuk Proses Penagihan Utang oleh Debt Collector
Sabtu, 8 November 2025 – 15:00 WIB Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui pejabatnya, Friderica Widyasari Dewi atau Kiki, menyatakan bahwa penggunaan jasa debt collector untuk menagih utang adalah hal yang umum dilakukan di seluruh dunia. Praktik ini digunakan untuk menagih produk kredit, pembiayaan, dan pendanaan. Meski begitu, Kiki menegaskan bahwa Pelaku Usaha … Baca Selengkapnya