Korban Pemaksaan Jaringan TPPO yang Melanggar Hukum Bebas dari Tuntutan Pidana
Rabu, 21 Januari 2026 – 21:00 WIB Jakarta, VIVA – Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa korban yang melanggar hukum karena paksaan dari jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) seharusnya tidak dipidana. Pernyataan ini disampaikan berdasarkan prinsip non-penalization. Baca Juga : Polisi Hong Kong Takjub Penegakan Hukum ETLE di Indonesia Awalnya, Dedi menjelaskan bahwa korban … Baca Selengkapnya