Ancaman Tarif Baru Trump Picu Ketidakpastian Ekonomi; Negosiasi Dagang Mandek
Gedung Putih bakal menerapkan tarif 15 persen melalui Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974, menyusul keputusan Mahkamah Agung AS yang menolak penggunaan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional 1977 oleh Donald Trump. Dengarkan artikel ini | 4 menit Presiden Amerika Serikat Donald Trump meningkatkan ancaman tarifnya setelah keputusan Mahkamah Agung AS pekan lalu yang menilai tarif global … Baca Selengkapnya