KPK Menyetor Uang Pengganti Rp 40,5 Miliar dari Rafael Alun ke Kas Negara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang pengganti terpidana Rafael Alun Trisambodo untuk kas negara sebesar Rp40,5 miliar. Uang tersebut termasuk dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menimpa Rafael Alun. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan bahwa uang pengganti tersebut disetorkan KPK pada tanggal 27 Agustus 2024. Selain uang pengganti, KPK … Baca Selengkapnya