CMNP Tidak Dapat Menagih Kerugian kepada Pihak Ketiga Jika Transaksi NCD Telah Memperoleh Restitusi
Sabtu, 20 Desember 2025 – 10:40 WIB Jakarta, VIVA – Ahli Akuntansi dan Pajak Dadang Suwarna menjelaskan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) tidak bisa menagih kerugian perusahaan akibat transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) ke pihak ketiga. Hal ini karena CMNP telah mendapatkan pengembalian kelebihan bayar (restitusi) dari Direktorat Jenderal Pajak. Penjelasan Dadang … Baca Selengkapnya