Parlemen Ghana Meloloskan RUU Anti-LGBT dengan Hukuman Penjara
Parlemen Ghana pada hari Rabu menyetujui RUU yang memberlakukan hukuman penjara bagi orang yang mengidentifikasi diri sebagai L.G.B.T.Q. atau mengorganisir kelompok advokasi gay, tindakan yang Amnesty International sebut sebagai salah satu yang paling keras di benua Afrika. Undang-undang tersebut, jika ditandatangani oleh Presiden Nana Akufo-Addo, berarti bahwa orang yang terbukti mengidentifikasi diri sebagai gay bisa … Baca Selengkapnya