ICJ menyatakan keberadaan Israel di wilayah Palestina adalah melanggar hukum | Berita Konflik Israel-Palestina
Pengadilan Internasional (ICJ) telah memutuskan bahwa keberadaan Israel di wilayah Palestina yang diduduki adalah ilegal dan seharusnya diakhiri “secepat mungkin”. Nawaf Salam, presiden ICJ di Den Haag, membacakan pendapat nonbinding tentang pendudukan Israel atas wilayah Palestina pada hari Jumat. Dia mengatakan bahwa Israel melanggar paragraf keenam dari Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat, yang menyatakan bahwa … Baca Selengkapnya