Mantan Ketua PN Jaksel Terdakwa Suap Rp 15,7 Miliar untuk Pembebasan Kasus CPO
Rabu, 20 Agustus 2025 – 16:42 WIB Jakarta, VIVA – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk periode 2024-2025, Muhammad Arif Nuryanta, didakwa karena menerima suap senilai Rp15,7 miliar. Kasus ini terkait dengan putusan lepas (ontslag) dalam perkara korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) pada tahun 2023-2025. Baca Juga: Jaksa Ungkap Total Suap Putusan … Baca Selengkapnya