Mantan Dirut Gojek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi
Pengadilan Indonesia menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, yang juga pendiri aplikasi Gojek, atas kasus korupsi. Hakim di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta pada hari Selasa menyatakan Makarim bersalah atas tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah selama pandemi COVID-19. Hakim Ketua Purwanto Abdullah mengatakan majelis hakim menilai … Baca Selengkapnya