Kementerian menerbitkan regulasi untuk memberikan pembayaran atas layanan lingkungan
Jakarta (ANTARA) – Kementerian Lingkungan Hidup telah meluncurkan Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup (PJLH), menandai babak baru dalam kebijakan lingkungan negara. “Masyarakat adat, petani hutan, dan komunitas pelindung alam yang telah bekerja tanpa pamrih kini dapat menerima kompensasi berdasarkan pekerjaan mereka dalam menjaga ekosistem,” kata Menteri Lingkungan … Baca Selengkapnya