Penembakan polisi terhadap remaja merupakan pelanggaran hak asasi manusia: Komnas HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Indonesia telah menetapkan bahwa Inspektur Kepolisian Dua (Aipda) RZ, yang menembak mati siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMKN) 4 Semarang dengan inisial GRO, melanggar hak asasi manusia. “Tindakan Bapak RZ memenuhi unsur pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang … Baca Selengkapnya