KPK Klaim Berwenang Selidiki Pejabat BUMN Asing
Jakarta (ANTARA) – Lembaga anti-korupsi Indonesia (KPK) menyatakan bahwa mereka dapat menyelidiki warga negara asing yang menjabat sebagai direktur di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) jika terlibat dalam korupsi. "Jika ada indikasi penipuan atau korupsi, KPK memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan," jelas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo pada hari Kamis. Dia menegaskan … Baca Selengkapnya