Mengalokasikan bantuan sosial melalui transfer bank: KPK kepada pemerintah
Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan agar bantuan sosial dari pemerintah didistribusikan kepada penerima melalui transfer bank atau melalui kantor pos untuk mencegah korupsi. “Bantuan sosial sebaiknya tidak didistribusikan dalam bentuk barang, tetapi uang, melalui bank atau kantor pos, agar tepat sasaran dan efisien dalam proses distribusi,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, … Baca Selengkapnya