Analisis Hukum: Keabsahan Tugas Polisi di Luar Institusi Polri Selama Bukan Jabatan Politik
Jumat, 14 November 2025 – 17:49 WIB Jakarta, VIVA – Pakar Hukum Tata Negara, Muhamad Rullyandi, menyatakan bahwa penugasan anggota Polri ke kementerian atau lembaga negara tetap sah secara hukum. Asalkan, penugasan tersebut mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan pemerintah tentang manajemen ASN. Baca Juga: Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi … Baca Selengkapnya