Daftar Tempat Hiburan Malam yang Dilarang Beroperasi Selama Ramadan 2026 di Depok
Ringkasan Berita: Pemkot Depok larang tempat hiburan malam buka selama Ramadan 1447 H/2026 lewat surat edaran Nomor 300/82/Satpol PP/2026. Tempat yang harus tutup sementara: bar, diskotik, kelab malam, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, dan sanggar seni komersial. Tujuan kebijakan ini untuk menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah di bulan suci. WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK – Pemerintah Kota … Baca Selengkapnya