DPR Sebagian Mengadopsi Keputusan MK tentang Ambang Batas Pemilihan Regional
Jakarta (ANTARA) – Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) sebagian mengakomodasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pemilihan. Perubahan ini hanya berlaku untuk partai non-parlemen atau yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, atau DPRD. Ini diatur dalam daftar inventaris masalah (DIM) Pasal 40 Rancangan Undang-Undang Pemilihan … Baca Selengkapnya