Larangan Mutlak bagi Polisi Aktif di Posisi Sipil Dinilai Tidak Tepat
loading… Ketua PBHI Julius Ibrani menilai, larangan total bagi polisi aktif dijabatan sipil tidak tepat. Foto/SindoNews JAKARTA – Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, memberikan tanggapannya mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXII/2025. Putusan ini dianggap melarang polisi aktif untuk memegang jabatan sipil diluar institusinya. Dia kemudian meluruskan pemahaman publik tentang putusan MK … Baca Selengkapnya