Hukuman Cambuk untuk Dua Mahasiswa Pelaku Judi di Pidie Jaya Aceh
Jumat, 26 September 2025 – 07:03 WIB Aceh, VIVA – Dua orang warga Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, menjalani hukuman cambuk setelah terbukti melakukan jarimah maisir atau judi. Hukuman ini dijatuhkan setelah kasus mereka memperoleh kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Syariah Meureudu. Baca Juga : Bocah SD Disiksa dan Dipaksa Ngamen sampai Larut Malam oleh Ortu … Baca Selengkapnya