Indonesia Mendeportasi Buronan China dalam Kasus Penipuan Senilai $1,8 Juta
Jakarta (ANTARA) – Otoritas imigrasi Indonesia telah mendeportasi warga negara China yang dikenal hanya sebagai XP, yang dicari di negaranya karena diduga melakukan penipuan senilai 12,7 juta yuan (sekitar US$1,8 juta). XP dideportasi pada Sabtu, 12 Juli, dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Bali. Dalam pernyataan pers yang dikeluarkan Minggu, Pelaksana Dirjen Imigrasi … Baca Selengkapnya