Penyerahan Rp883 Miliar KPK dari Kasus Investasi Bodong kepada PT Taspen
Kamis, 20 November 2025 – 20:44 WIB Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan barang rampasan berupa uang senilai Rp883.038.394.268 (sekitar Rp883 miliar) dan enam unit efek kepada PT Taspen (Persero). Baca Juga: Ketua DPD Demokrat NTB Jadi Tersangka Gratifikasi "Serah terima ini dilakukan dari perkara atas nama terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto yang … Baca Selengkapnya