BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Pengobatan Keracunan Makanan MBG
Jakarta (ANTARA) – Biaya pengobatan untuk keracunan makanan dari program Makanan Bergizi Gratis (MBG) dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, menurut pernyataan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, pada hari Kamis. Mukti menjelaskan bahwa selama kasus keracunan tidak dikategorikan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB), maka peserta dapat mengklaim manfaat tersebut. "Selama belum ditetapkan sebagai KLB. … Baca Selengkapnya