Ahli Menyarankan Pemerintah Berhati-hati dalam Menetapkan Pasal Tembakau dalam RPP Kesehatan
Sebagai seorang jurnalis dengan pengalaman, saya mendesak pemerintah untuk berhati-hati dan tidak terburu-buru dalam mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang merupakan aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan. Langkah ini dapat mengancam keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT). Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menegaskan bahwa pengaturan produk tembakau sebaiknya dipisahkan dari pembahasan RPP Kesehatan karena IHT … Baca Selengkapnya