Putar Lagu di Pesta Pernikahan Tanpa Bayar Royalti
Selasa, 19 Agustus 2025 – 12:24 WIB Jakarta, VIVA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pemutaran lagu di acara pernikahan atau acara nonkomersil lainnya tidak dikenakan biaya royalti. Baca Juga: Korban Meninggal Akibat Gempa Poso Jadi 2 Orang "Nggak ada, kalau acara pernikahan nggak ada," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin … Baca Selengkapnya