Bawaslu Mengizinkan DPR Menggelar Hak Angket Terkait Pemilu
Jumat, 23 Februari 2024 – 06:45 WIB Depok – Sebagai seorang jurnalis berpengalaman, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja memberikan izin kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia untuk mengusulkan hak angket terkait pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Baca Juga : Sindir Ganjar, PSI: Jangan Gunakan Hak Angket untuk Gagalkan Hasil Pilpres Usulan hak … Baca Selengkapnya