Pengadilan Banding AS Tolak Larangan Suaka Imigran dari Trump, Bersiap Naik Banding | Berita Migrasi

Mahkamah banding putuskan perintah Presiden Donald Trump yang menghendaki deportasi segera di perbatasan “telah menyingkirkan undang-undang federal yang menjamin” hak untuk mengajukan suaka.

24 April 2026

Sebuah mahkamah banding telah memutuskan bahwa larangan Presiden Donald Trump terhadap pengajuan suaka di Amerika Serikat adalah ilegal—sebuah pukulan telak bagi kerasnya kebijakan imigrasi pemerintahannya.

Dalam putusan yang dirilis Jumat lalu, panel tiga hakim dari Mahkamah Banding AS di Washington, DC, menemukan bahwa hukum yang berlaku—yakni *Immigration and Nationality Act* (INA)—memberikan hak kepada individu untuk mengajukan suaka di perbatasan.

Trump mengeluarkan larangan suaka itu dalam sebuah proklamasi pada 20 Januari 2025, hari pertama masa jabatan keduanya. Namun, mahkamah banding mempertanyakan apakah wewenang presiden mencakup penangguhan suaka secara sepihak.

“Kongres tidak bermaksud memberikan wewenang deportasi yang begitu luas kepada Eksekutif sebagaimana yang diklaimnya,” bunyi putusan tersebut. “Proklamasi dan Pedoman terkait karenanya ilegal, sejauh upaya-upaya itu menghindari prosedur deportasi INA dan menyingkirkan hukum federal yang memberikan hak individu untuk mengajukan suaka serta dipertimbangkan—ataukah mendapatkan perlindungan dari deportasi.”

Putusan ini menguatkan vonis pengadilan yang lebih rendah. Meski hakim memblokir perintah Trump, belum jelas apa dampak langsungnya. Gedung Putih telah memberi isyarat bahwa mereka akan mengajukan banding.

Trump menjadikan imigrasi pilar utama kampanye pemilihan ulangnya pada 2024, dengan berjanji menolak apa yang ia sebut sebagai “invasi” migran melalui penutupan perbatasan selatan AS.

Suaka di AS dapat diberikan kepada mereka yang menghadapi “penganiayaan berdasarkan ras, agama, kebangsaan, opini politik, atau keanggotaan kelompok sosial tertentu”. Perlindungan semacam itu diakui sebagai hak asasi manusia fundamental menurut hukum internasional.

Namun, jumlah penyeberangan perbatasan ilegal mencapai rekor tertinggi pada masa pemerintahan Presiden Joe Biden, yang sebelumnya juga memberlakukan pembatasan suaka. Jutaan migran—banyak di antaranya menderita akibat kekerasan geng dan penganiayaan politik di Amerika Tengah dan Selatan—telah mengajukan suaka saat tiba di AS. Hampir 945.000 orang mengajukan suaka pada 2023, menurut Departemen Keamanan Dalam Negeri.

MEMBACA  Seberapa Besar Pekerjaan Membangun Kembali Gaza?

Dalam dekrit Januari 2025-nya, Trump menangguhkan “pemasukan fisik orang asing yang terlibat dalam sebuah invasi ke Amerika Serikat melintasi perbatasan selatan”. Proklamasi itu segera digugat di pengadilan, sama seperti langkah-langkah lain dalam pengetatan imigrasi Trump.

Panel mahkamah banding menyimpulkan bahwa INA tidak memberi wewenang kepada presiden untuk mendeportasi para penggugat menggunakan “prosedur buatannya sendiri”. INA juga tak mengizinkannya menangguhkan hak penggugat untuk mengajuan suaka atau memperpendek prosedur penilaian klaim penyiksaan dan penganiayaan.

“Wewenang melalui proklamasi untuk menangguhkan sementara pemasukan individu asing tertentu ke Amerika Serikat tidaklah mengandung otoritas implisit untuk mengesampingkan proses wajib INA demi mendeportasi individu asing secara ringkas,” tulis Hakim J. Michelle Childs, yang diangkat oleh Biden.

Pemerintahan Trump kemungkinan naik banding ke majelis hakim penuh, lanjut ke Mahkamah Agung.

Gedung Putih menekankan larangan suaka merupakan bagian dari wewenang konstitusional Trump sebagai panglima tertinggi. “Kami punya banyak hakim liberal yang beralawanan dengan presiden ini demi tujuan politik—mereka tidak bertindak sebegai penegak hukum sejati; mereka menilai perkara ini dari perspektif politis,” kata jured bicara Gedung Putih Karoline Leavitt kepada awak media.

Tinggalkan komentar