Jakarta, VIVA – Polemik sengketa 4 pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) menarik perhatian DPR RI. Pemerintah didorong untuk merevisi beberapa peraturan terkait penetapan batas wilayah, sebaiknya diatur lewat undang-undang khusus.
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, mengatakan hal ini penting untuk mencegah sengketa batas daerah seperti antara Aceh dan Sumut. "Kedepannya, lebih baik kalau aturan batas wilayah ditetapkan lewat UU biar lebih jelas secara konstitusional," ujarnya dalam pernyataan resmi, Senin 16 Juni 2025.
Menurut Irawan, batas wilayah menyangkut sejarah, budaya, dan masa depan suatu daerah. Selain UU khusus, perlu juga penyesuaian di PP Nomor 43 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 141 Tahun 2017. "Revisi ini penting supaya kasus serupa tidak terulang," jelasnya.
Irawan juga menanggapi narasi publik soal sengketa ini. Meskipun ramai di media sosial, ia yakin hal ini tidak akan memicu disintegrasi. "Kita tetap satu dari Sabang sampai Merauke," tegasnya.
Saat ini, Komisi II belum bertemu Mendagri Tito Karnavian karena DPR sedang reses. Namun, Irawan mengapresiasi langkah Presiden Prabowo yang akan turun tangan menyelesaikan sengketa ini. "Dengan keterlibatan beliau, penyelesaian bisa lebih cepat dan kredibel," katanya.
Polemik ini muncul setelah pemerintah menetapkan kodefikasi wilayah lewat Kepmendagri 25 April 2025, yang memindahkan status empat pulau—Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang—dari Aceh Singkil ke Tapanuli Tengah, Sumut.
Mendagri Tito mengatakan keputusan ini sudah melalui kajian geografis dan melibatkan berbagai instansi. Ia siap jika Aceh menggugat keputusan tersebut. Irawan yakin Tito punya kemampuan menyelesaikan sengketa ini. "Saya percaya Mendagri bisa tangani ini," ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Sementara itu, Irawan juga menyoroti berbagai narasi publik seputar isu empat pulau ini.