Komnas HAM Minta DPR Perpanjang Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) (Penulisan judul disesuaikan dengan format standar dan istilah resmi dalam bahasa Indonesia.)

loading…

Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah minta DPR untuk perpanjang waktu bahas RKUHAP. Foto/SindoNews

JAKARTA – Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah meminta DPR memperpanjang diskusi tentang Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Soalnya, bukan cuma Komnas HAM, banyak pihak juga kasih masukan terkait pembahasan ini.

“Menurut kami, Komnas HAM setuju kalo pembahasan diperpanjang, bukan dihentikin, tapi ditambah waktunya biar gak cuma 1-2 orang aja yang kasih masukan,” kata Anis dalam diskusi bertema Revisi KUHAP dan Jaminan HAM di Jakarta, Jumat (18/7/2025).

“Komnas HAM udah kasih catatan, terus Komnas Perempuan, Ombudsman, LPSK, sama lembaga HAM lainnya juga kasih masukan. Sekarang juga ada tanggapan dari para profesor di berbagai universitas dan NGO,” lanjutnya.

Baca juga: KPK Temukan 17 Poin di RUU KUHAP yang Tidak Sinkron dengan Wewenangnya

Anis juga sampaikan harapannya ke anggota Komisi III, Hasbiallah Ilyas, yang hadir dalam diskusi. “Semoga masih bisa dikomunikasikan sama teman-teman di Komisi III,” tambahnya.

MEMBACA  Kylo Ren Kembali untuk Membiarkan Masa Lalu Mati dalam Komik Baru Star Wars