Judul yang sudah direvisi dan diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia: "Benarkah Ada Tidur yang Tidak Membatalkan Wudu? Ini Penjelasan Lengkap dari Gus Baha" (Catatan: Struktur judul disesuaikan agar lebih natural dalam Bahasa Indonesia sambil mempertahankan makna aslinya.)

loading…

Para ulama setuju bahwa jika seseorang sudah berwudhu, kemudian tertidur dalam posisi duduk dan tidak bergerak sampai bangun, maka wudhunya tidak batal. Foto ilustrasi/ist

Benarkah ada jenis tidur yang tidak membatalkan wudhu? Mengapa bisa begitu dan apa dalilnya? Dalam fikih Mazhab Syafi’i, disepakati bahwa ada tidur yang tidak membatalkan wudhu. Ulama sepakat bahwa jika seseorang sudah berwudhu, lalu tidur dalam posisi duduk tanpa mengubah posisinya sampai bangun, wudhunya tetap sah.

Menurut K.H. Ahmad Bahauddin Nursalim, atau yang lebih dikenal sebagai Gus Baha, dalam beberapa kajian di YouTube, Mazhab Syafi’i menyatakan bahwa orang yang tidur tanpa mengubah posisi duduknya tidak batal wudhunya.

Gus Baha menjelaskan bahwa ada hadis riwayat Imam Muslim yang menceritakan sahabat Nabi yang tertidur lalu bangun dan langsung salat tanpa berwudhu lagi. Salah satunya adalah kisah Umar bin Khattab, seperti yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik.

"Sesungguhnya para sahabat Radhiallahu’anhum pernah menunggu salat Isya di zaman Rasulullah Shallahu’alaihi wa Sallam sampai mereka mengantuk, kemudian mereka salat tanpa berwudhu lagi." (HR Muslim).

Dalam literatur fikih, tidur memang termasuk hal yang membatalkan wudhu karena orang yang tidur tidak sadar dan mungkin melakukan hal-hal yang membatalkan wudhu, seperti kentut.

Baca juga: Inilah Alasan Mengapa Harus Selalu Menjaga Wudhu

Namun, Gus Baha menegaskan bahwa ulama Mazhab Syafi’i berpendapat jika seseorang bangun dan posisi duduknya tidak berubah, wudhunya tidak batal. Hal ini sering terlihat saat umat Islam tertidur saat mendengarkan khutbah Jumat. Jika posisi duduknya tetap, wudhunya tidak batal.

Jadi, umat Islam bisa merujuk pada pendapat Mazhab Syafi’i bahwa tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur yang mengubah posisi (misalnya dari duduk ke berbaring). Sedangkan tidur tanpa mengubah posisi tidak membatalkan wudhu.

MEMBACA  Makassar Dorong Lahan Perkotaan untuk Produksi Padi

Dalam Syarh Mumti’ala Zaadil Mustaqni, Syekh Al Ustaimin berpendapat bahwa tidur membatalkan wudhu, kecuali tidur sebentar dalam posisi duduk atau berdiri. Jadi, jika tidur dalam posisi berbaring, tetap harus berwudhu lagi. Wallahu’alam.

Baca juga: Dahsyatnya Doa Setelah Wudhu, Dapat Membuka 8 Pintu Surga

(wid)