Judul: Komnas Perempuan Usul RUU KUHAP Atur Penyelidik Wajib Berikan Kesimpulan dalam Laporan Gaya Visual: Huruf tebal untuk penekanan. Huruf miring untuk elemen formal. Jarak yang seimbang antar baris. Contoh Tampilan: Komnas Perempuan Usul RUU KUHAP Atur Penyelidik Wajib Berikan Kesimpulan dalam Laporan

sedang memuat…

Sidang Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai RUU KUHAP dengan Komisi III DPR, di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (14/7/2025). Foto/Achmad Al Fiqri

JAKARTA – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengusulkan perlunya tindak lanjut atas laporan yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Salah satu usulannya, penyelidik harus bisa memberikan kesimpulan dari sebuah laporan.

Usulan ini disampaikan Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, dalam RDPU terkait RUU KUHAP bersama Komisi III DPR di Jakarta, Senin (14/7/2025). Menurutnya, banyak laporan yang tidak ditindaklanjut oleh aparat hukum.

“Tidak ada perubahan untuk menindaklanjuti laporan tersebut, bahkan dalam tahap penyelidikan seringkali sampai 5 tahun, kasusnya cuma digantung begitu saja,” ujar Ratna.

Baca juga: Peradi SAI Apresiasi DPR dan Pemerintah Terima Usulan Impunitas dan Hak Keberatan Advokat di RUU KUHAP

MEMBACA  Panduan Membersihkan Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai Lithium Ion