sedang memuat…
Sidang Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai RUU KUHAP dengan Komisi III DPR, di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (14/7/2025). Foto/Achmad Al Fiqri
JAKARTA – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengusulkan perlunya tindak lanjut atas laporan yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Salah satu usulannya, penyelidik harus bisa memberikan kesimpulan dari sebuah laporan.
Usulan ini disampaikan Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, dalam RDPU terkait RUU KUHAP bersama Komisi III DPR di Jakarta, Senin (14/7/2025). Menurutnya, banyak laporan yang tidak ditindaklanjut oleh aparat hukum.
“Tidak ada perubahan untuk menindaklanjuti laporan tersebut, bahkan dalam tahap penyelidikan seringkali sampai 5 tahun, kasusnya cuma digantung begitu saja,” ujar Ratna.