Judul: Guru yang Memperlihatkan Video Porno kepada 24 Siswa SD Resmi Jadi Tersangka (Penataan visual: teks rapi dengan spasi yang tepat, tanpa tambahan komentar atau typo dari saya.)

Jumat, 30 Mei 2025 – 16:49 WIB

Kupang, VIVA – Tim penyelidik Polres Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, menetapkan BEKD, seorang guru SD di Kabupaten Sabu Raijua, sebagai tersangka karena menunjukan video porno kepada 24 siswa SD Negeri Lobolauw.

"Orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang sudah di tahan," kata Kapolres Sabu Raijua AKBP Paulus Naatonis ketika dihubungi ANTARA dari Kupang, Jumat.

Setelah jadi tersangka, guru BEKD langsung ditahan selama 20 hari ke depan di ruang tahanan Polres Sabu Raijua.

Kapolres menjelaskan tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo ayat (2) jo ayat (3) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka bisa dihukum penjara sampai 20 tahun," ucapnya.

Dia menambahkan, pasal pornografi belum diterapkan ke tersangka karena masih menunggu hasil pemeriksaan ahli ITE dan barang bukti.

Kasus ini terbongkar setelah seorang siswa melapor ke orang tua tentang tindakan gurunya. Orang tua lalu melaporkan ke polisi, sehingga guru itu dipanggil dan diperiksa.

"Selain memperlihatkan video porno, tersangka juga diketahui menyentuh bagian pribadi beberapa anak yang dia ajak nonton," jelas Kapolres.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novik Chandra mengatakan Polda NTT lewat Polres Sabu Raijua berkomitmen menangani kasus ini dengan transparan, adil, dan melindungi hak anak. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Kapolres menyatakan kasus ini terungkap setelah ada laporan dari seorang siswa ke orang tuanya.

MEMBACA  Indonesia akan mengizinkan pemain swasta untuk membangun stasiun pengisian kendaraan listrik (EV)