Asal Mula Kasus Dokter Residen RSHS yang Memperkosa 3 Korban, Terbongkar dari Pesan Anonim di Instagram

Bandung, VIVA – Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang dokter residen anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung telah menggegerkan publik. Pelaku berinisial PAP, seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran, memperkosa tiga korban dalam waktu sepekan setelah membius mereka.

Kasus ini menjadi perbincangan setelah dibagikan oleh seorang dokter gigi dan influencer media sosial, Mirza Mangku Anom. Ia menerima pesan dari akun Instagram anonim yang mengungkapkan insiden pemerkosaan di RSHS. Merasa prihatin, Mirza menyelidiki informasi tersebut melalui rekan sejawatnya.

Mirza menegaskan bahwa keluarga korban sebenarnya telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian sekitar sebulan yang lalu. Namun, mereka merasa bahwa perkembangan kasus belum sesuai harapan, meskipun proses hukum masih berlangsung di Polda Jawa Barat. Keluarga korban berharap agar kasus ini mendapat perhatian moral agar keadilan dapat terwujud.

Menurut informasi yang diterima Mirza, kasus serupa sebelumnya juga terjadi namun tidak terpublikasi dan diselesaikan secara internal. Hal ini mencoreng dunia kedokteran Indonesia yang selama ini dijalani oleh ribuan dokter yang tulus dan baik dalam pengabdiannya.

Peristiwa pemerkosaan ini terjadi pada 18 Maret 2025 ketika salah satu korban menemani ayahnya yang sedang kritis di RSHS. Pelaku meminta korban untuk menjalani transfusi darah tanpa pendamping keluarga. Korban dibawa ke ruang 711 di Gedung MCHC RSHS sekitar pukul 01.00 WIB dan diminta untuk mengenakan baju operasi serta melepas seluruh pakaian.

Pelaku menyuntikkan cairan bius melalui selang infus hingga korban kehilangan kesadaran setelah mengalami hingga 15 tusukan jarum. Saat korban sadar pada pukul 04.00 WIB, ia merasakan perih saat buang air kecil. Hasil penyelidikan menemukan sisa sperma dan alat kontrasepsi yang digunakan pelaku, dan semua barang bukti telah diamankan untuk diuji melalui tes DNA.

MEMBACA  Bertemu dengan Trio Startup Teknologi yang Membawa Olahraga Langsung ke Penggemar Tunanetra

Pelaku akhirnya ditangkap polisi lima hari setelah kejadian, yakni pada 23 Maret 2025 di sebuah apartemen di Bandung. Penyidik menemukan indikasi kelainan perilaku seksual pada pelaku yang akan diperkuat melalui pemeriksaan lanjutan oleh ahli psikologi forensik.

Psikolog telah menyatakan bahwa pelaku memiliki kelainan perilaku seksual. Kasus ini menjadi sorotan karena kebiadaban pelaku yang merugikan keluarga korban dan mencoreng dunia kedokteran Indonesia.