Prabowo Resmi Terbitkan Aturan Pintu Tunggal Ekspor Tiga Komoditas, Begini Ketentuannya

Berikut hasil terjemahan yang diminta:

loading…

Presiden Prabowo Subianto secara resmi ngelurarin Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto udah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 yang ngatur soal Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. PP ini ditetapkan sama Presiden Prabowo pada tanggal 20 Mei 2026.

Salinan dari PP Nomor 24 Tahun 2026 yang dilihat pada Jumat (5/6/2026), lewat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan serta Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.

Diketahui, pemerintah udah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) sebagai BUMN Khusus yang bakal ngelakuin ekspor buat tiga komoditas: batu bara, minyak kelapa savit, dan ferro alloy (paduan besi).

Berikut detail isi aturan PP Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis:

Ketentuan Umum

Pasal 1

1. Yang dimaksud Ekspor adalah kegiatan ngeluarin barang dari daerah pabean Indonesia.

2. Komoditas Sumber Daya Alam Strategis atau disebut Komoditas SDA Strategis adalah komoditas sumber daya alam yang ditetepin Pemerintah dengan nimbang-nimbang kepentingan nasional, stabilitas ekonomi, kebutuhan di dalam negeri, dan/atau pengelolaan SDA strategis nasional.

3. Badan Usaha Milik Negara, disingkat BUMN, adalah badan usaha yang memenuhi minimal salah satu ketentuan ini: a. semua atau sebagian besar modalnya dimiliki sama Negara RI lewat penyertaan langsung; atau b. ada hak istimewa yang dipunya Negara RI.

4. Badan Usaha Milik Negara Ekspor, atau disebut BUMN Ekspor, adalah BUMN yang dapet penugasan khusus dari Pemerintah buat ngelakuin kegiatan Ekspor Komoditas SDA Strategis.

MEMBACA  Paramount Land Berhasil Meraih 5 Penghargaan di IPBA dan IMHA 2024

Penetapan Sumber Daya Alam Strategis

Pasal 2

(1) Pemerintah ngatur tata kelola Ekspor seluruh Komoditas SDA Strategis.

(2) Penetapan Komoditas SDA Strategis kayak yang dimaksud di ayat (1) dilakuin secara bertahap.

(3) Buat tahap awal, Komoditas SDA Strategis yang dimaksud di ayat (1) ngeliputi: a. batubara; b. kelapa sawit; dan c. ferro alloy (paduan besi).

(4) Buat tahap selanjutnya, Pemerintah netepin Komoditas SDA Strategis lainnya lewat rapat koordinasi yang dipimpin sama: a. menteri yang ngurusin sinkronisasi, koordinasi, dan pengendalian pelaksanaan urusan kementerian di bidang perekonomian (buat Komoditas SDA Strategis nonpangan); atau b. menteri yang ngurusin sinkronisasi, koordinasi, dan pengendalian urusan kementerian di bidang pangan (buat Komoditas SDA Strategis pangan), dan harus dihadirin sama menteri atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian.

Tinggalkan komentar