FSPGI Laporkan Perusahaan Elektronik di Cikarang ke Polisi Soal PHK Sepihak dan Union Busting
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia (FSPGI) memutuskan untuk tidak mau berdamai lagi dengan perusahaan manufaktur elektronik di Cikarang. Mereka melaporkan kasus dugaan union busting dan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dialami 12 pekerjanya ke Polda Metro Jaya.
Presiden FSPGI, Abdul Bais, mengatakan pihaknya akan terus mengikuti proses hukum di kepolisian. Mereka ingin mengungkap dugaan bahwa perusahaan sengaja membubarkan serikat pekerja.
Masalah ini berawal dari PHK yang janggal. Menurut Bais, 12 pekerja—terdiri dari 5 pengurus dan 7 anggota serikat—baru tahu di-PHK pada April 2026. Tapi anehnya, perusahaan mengaku sudah memecat mereka sejak Februari 2026.
"Kami yakin unsur dugaan union busting sudah jelas. Kami minta proses hukum di Polda Metro Jaya berjalan lancar," kata Abdul Bais dalam konferensi pers di Cakung, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2026).
Laporan ini sudah resmi didaftarkan dengan nomor LP/B/3446/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 13 Mei 2026.
Menurut Bais, ada beberapa bukti yang memperkuat dugaan ini. Perusahaan disebut-sebut menutup sekretariat serikat, menghentikan potongan iuran dari gaji, dan bahkan membujuk anggota serikat untuk keluar.
Manajer Perusahaan tidak Datang ke Polisi
Situasi makin panas ketika pimpinan perusahaan tidak datang saat dipanggil penyidik Polda Metro Jaya. Alasannya sakit. Padahal sebelumnya manajemen bilang mau menyelesaikan masalah secara hukum.
FSPGI juga mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Cikarang. Gugatan ini terkait masalah kepengurusan koperasi, dengan nomor perkara 167/Pdt.G/2026/PN.Ckr.
Abdul Bais membantah tuduhan bahwa dia menggelapkan dana koperasi. Dia menganggap itu tuduhan palsu.
Rencana Demo ke Kedubes
FSPGI merasa hak-hak pekerjanywa diabaikan dan ada diskriminasi. Mereka berencana buat aksi protes besar-besaran. Targetnya nanti adalah kantor pemasaran perusahaan dan juga Kedutaan Besar Jepang dan Jerman.
Menurut Bais, perusahaan juga sempat menolak kedatangan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Alfiansyah Noor, yang mau jadi mediator. Bais kecewa dengan sikap perusahaan itu.
"Negara mau hadir membantu selesaikan masalah, tapi ditolak. Ini tidak etis. Kami berharap keadilan buat 12 anggota yang jadi korban," tegasnya.