Judul: Babak Baru Kasus Pasien Meninggal, Direktur RSUD Rasidin Padang Dicopot dari Jabatan (Penulisan disesuaikan dengan gaya jurnalistik formal dan tata bahasa Indonesia yang rapi.)

Senin, 2 Juni 2025 – 16:44 WIB

Padang, VIVA – Setelah polemik dugaan penolakan layanan medis yang menyebabkan meninggalnya pasien pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) bernama Desi Erianti, Wali Kota Padang, Fadly Amran, memutuskan untuk menonaktifkan dr. Desy Susanty dari posisinya sebagai Direktur RSUD dr. Rasidin Padang.

Baca Juga:
Pramono Ingin Rumah Sakit yang Tengah Dibangun di Jakarta Diberi Nama dari Tokoh Betawi

Keputusan ini diambil sebagai langkah awal menanggapi peristiwa yang mendapat sorotan publik, agar investigasi bisa berjalan objektif dan transparan.

“Prosedur normal. Karena kita melakukan pemeriksaann dan evaluasi manajemen pelayanan RSUD. Dalam rangka pemeriksaan, maka unsur dan struktur terkait di RSUD Rasidin dinonaktifkan dari jabatannya,” kata Fadly Amran melalui keterangan resmi, Senin 2 Juni 2025.

Baca Juga:
Demo Depan Yayasan RSI NTB, Tuntut Ketua Pembina Dicopot Diduga Gelapkan Pajak Miliaran

Menurut Fadly, selain Direktur, beberapa pejabat lain di RSUD Rasidin Padang juga dinonaktifkan, termasuk Kabid Pelayanan dan Keperawatan, serta Kasi Pelayanan dan Kasi Keperawatan.

“Ini adalah salah satu bentuk tanggung jawab Pemko Padang atas dugaan kelalaian pelayanan pemerintah kepada masyarakat Kota Padang,” ujar Fadly.

Fadly menambahkan bahwa Pemko Padang terbuka terhadap kritik dan berkomitmen untuk memperbaiki pelayanan masyarakat.

“Memang tidak mungkin sekaligus, tapi semoga peristiwa ini jadi pelajaran bagi perangkat daerah lain di lingkup Pemko Padang, terutama yang bertugas melayani publik secara langsung,” kata Fadly.

Terpisah, Kepala BKPSDM Kota Padang, Mairizon, menyatakan bahwa jabatan Direktur RSUD Rasidin Padang sementara akan dipegang oleh Kepala Dinas Kesehatan, dr. Sri Kurnia Yati.

“Sebagai Plh Direktur RSUD Rasidin Padang akan diemban oleh Kepala Dinas Kesehatan. Begitu juga untuk jabatan Kabid dan Kasi yang dinonaktifkan, akan dijabat oleh Pelaksana Harian,” jelasnya.

MEMBACA  CEO Berusia 82 Tahun Membangun Kekayaan Rp 123 Triliun dari Saham Perusahaan—Kini Ia Menyumbangkan Saham untuk Amal dan Telah Menandatangani Janji Bill Gates untuk Menyumbang 99% Kekayaannya.

Halaman Selanjutnya
“Memang tidak mungkin sekaligus, tapi semoga peristiwa ini jadi pelajaran bagi perangkat daerah lain di lingkup Pemko Padang, terutama yang bertugas melayani publik secara langsung,” ujar Fadly Amran.