Tim Hukum Ganjar-Mahfud Menyatakan Gugatan Mereka ke MK Salah Alamat
Translated to Indonesian: Tim Hukum Ganjar-Mahfud Menyatakan Gugatan Mereka ke MK Salah Alamat
Ketua Tim Hukum Capres-Cawapres nomor urut 3 Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis membantah gugatan pihaknya ke Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap salah kamar. Todung menepis sindiran anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan. Menurut Todung, dalam Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945, MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Salah satunya, memutus … Baca Selengkapnya