Kritik dan Penghinaan Jelas Terpisah dalam KUHP Baru: Menkum HAM
Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenkumham) Yusril Ihza Mahendra mengatakan perbedaan antara kritik dan hinaan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah jelas. Dia mencatat bahwa definisi kritik dan hinaan dalam KUHP baru pada dasarnya konsisten dengan yang ada dalam KUHP lama. Namun, dia menambahkan bahwa interpretasinya … Baca Selengkapnya