Mahkamah PBB Teratas Mengklaim Memiliki Yurisdiksi dalam Kasus Genosida Ukraina
Mahkamah tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa, Mahkamah Internasional (ICJ), memutuskan Jumat bahwa ia memiliki yurisdiksi dalam kasus yang diajukan oleh Ukraina yang menuduh Rusia melakukan genosida dan membantah klaim genosida yang diajukan oleh Moskow terhadap Kiev. Mahkamah di Peace Palace di Den Haag, Belanda, menolak sejumlah keberatan Rusia terhadap kasus ini, memutuskan bahwa ada perselisihan mengenai dugaan … Baca Selengkapnya