Pasangan yang Hidup Bersama Tanpa Nikah Terancam Pidana dalam KUHP Baru
loading… KUHP yang baru mengatur hukuman untuk pasangan yang tinggal bersama atau ‘living together’ alias kumpul kebo. Foto/SindoNews JAKARTA – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku pada Kamis, 2 Januari 2026. Dalam aturan ini, juga diatur hukuman untuk pasangan yang tinggal bersama tanpa nikah. Ahli Hukum Pidana … Baca Selengkapnya