Tempat Layanan di Jakarta & Tangerang Selatan
Minggu, 19 Oktober 2025 – 06:09 WIB Jakarta, VIVA – Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib punya dan bawa Surat Izin Mengemudi (SIM) saat berkendara di jalan. Dokumen penting ini berlaku untuk lima tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis biar tetap sah. Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Hari Ini, 17 Oktober 2025: Layanan Perpanjangan … Baca Selengkapnya