Fakta Kesalahan Manusia di Polda Jabar yang Salah Menuding Pegi Setiawan
Senin, 8 Juli 2024 – 14:01 WIB Bandung – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung mengabulkan gugatan Praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Dengan putusan itu, status tersangka Pegi dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Baca Juga : Pasca Praperadilan Menang, Pegi Setiawan Langsung Dijemput Siang Ini … Baca Selengkapnya