24 Orang Terluka dalam Penipuan Penjualan Ginjal oleh Jaringan Internasional Menerima Ganti Rugi Rp33 Juta

Rabu, 29 Mei 2024 – 20:00 WIB Perwakilan korban tindak pidana perdagangan orang modus jual ginjal jaringan internasional menerima uang restitusi hasil putusan pengadilan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Foto: ANTARA jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI – Sebanyak 24 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) modus jual organ ginjal jaringan internasional menerima uang ganti rugi … Baca Selengkapnya