PERADI Bersatu Nyatakan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice untuk Kasus Ijazah Presiden Jokowi

PERADI Bersatu Nyatakan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice untuk Kasus Ijazah Presiden Jokowi

loading… Wakil Ketua Peradi Bersatu Lechumanan mengklaim Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis (DHL) mengajukan surat permohonan restorative justice (RJ) kepada penyidik Polda Metro Jaya. Foto/Tangkapan layar JAKARTA – Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, mengklaim bahwa Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis (DHL) telah mengajukan surat permohonan restorative justice (RJ) ke penyidik Polda Metro Jaya. … Baca Selengkapnya

Jawaban Polisi Terkait Permohonan Restorative Justice Eggi-Damai dalam Kasus Ijazah

Jawaban Polisi Terkait Permohonan Restorative Justice Eggi-Damai dalam Kasus Ijazah

Selasa, 13 Januari 2026 – 00:30 WIB Jakarta, VIVA – Ada perkembangan baru dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dua tersangka, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, sekarang memilih jalur damai dengan mengajukan permohonan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. … Baca Selengkapnya

Laras Faizati Ajukan Restorative Justice kepada Kepolisian

Laras Faizati Ajukan Restorative Justice kepada Kepolisian

loading… Kuasa Hukum Laras, Abdul Gafur Sangadji di Bareskrim Polri, Selasa (9/9/2025). Foto/Puteranegara JAKARTA – Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati, telah mengajukan Restorative Justice (RJ) kepada polisi. Laras sekarang jadi tersangka dalam kasus dugaan provokasi untuk membakar Gedung Mabes Polri. Kuasa hukum Laras, Abdul Gafur Sangadji, menjelaskan bahwa RJ ini diajukan setelah … Baca Selengkapnya

DPR dan Pemerintah Setuju Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden Dapat Diatasi dengan Restorative Justice

DPR dan Pemerintah Setuju Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden Dapat Diatasi dengan Restorative Justice

Rabu, 9 Juli 2025 – 23:40 WIB Jakarta, VIVA – Komisi III DPR RI dan pemerintah setuju bahwa kasus penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden (wapres) bisa diselesaikan dengan mekanisme restorative justice (RJ) atau di luar pengadilan. Kesepakatan ini tercantum dalam Revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Baca Juga: Tiba di Brasilia, Prabowo Disambut … Baca Selengkapnya

Masalah Guru Honorer yang Menjadi Pelaku Pemukulan, Wakil Ketua DPR Menyinggung Restorative Justice

Masalah Guru Honorer yang Menjadi Pelaku Pemukulan, Wakil Ketua DPR Menyinggung Restorative Justice

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan keprihatinannya atas kasus guru honorer Supriyani yang menjadi terdakwa atas dugaan menganiaya siswa anak seorang polisi. Menurut Cucun, seharusnya kasus tersebut bisa diselesaikan dengan keadilan restoratif tanpa melibatkan pengadilan. Cucun berharap kasus ini dapat diselesaikan melalui restorative justice, yang mana hakim dapat mempertimbangkan pendekatan tersebut dalam penyelesaian … Baca Selengkapnya