Divonis Seumur Hidup, Oknum TNI AL Pembunuh Jurnalis di Kalsel Tak Bayar Restitusi Rp287 Juta
Selasa, 17 Juni 2025 – 00:22 WIB Banjarbaru, VIVA – Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menolak permintaan ganti rugi (restitusi) Rp 287 juta dari keluarga jurnalis Juwita (23), korban pembunuhan oleh oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran. Penolakan ini karena terdakwa sudah dihukum penjara seumur hidup. Baca Juga: Pengacara: Oknum TNI AL … Baca Selengkapnya