Kasus Perselingkuhan Kembali Ramai, Ini Ketentuan Hukumnya dalam Islam
loading… Selingkuh dalam Islam dikenal dengan nama al khianah az zaujiyyah. Artinya, seseorang yang sudah berpaling pada orang yang bukan pasangannya. Selingkuh sangat dilarang dalam Islam. Foto ilustrasi/ist Kasus perselingkuhan kembali ramai dibicarakan di masyarakat. Apalagi dengan munculnya berita viral tentang perselingkuhan seorang figur publik di media sosial. Sebenarnya, bagaimana pandangan Islam tentang perselingkuhan ini? … Baca Selengkapnya